Keberadaan aplikasi e-Bupot menjadi salah satu bentuk dari peningkatan layanan pajak yang diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini juga menjadi sebuah bentuk kemajuan pemerintah dalam memanfaatkan teknologi digital yang semakin hari semakin canggih. Ingin tahu lebih lengkap terkait dengan aplikasi ini? Simak ulasan berikut hingga bagian akhir ya
Pengertian dari E-Bupot
Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk perangkat lunak yang resmi dikembangkan dan dirancang khusus oleh DJP. Tujuan dari dibuatnya aplikasi ini yaitu sebagai bukti dari pemotongan pelaporan pajak. Misalnya dengan SPT masa PPh Pasal 23/26 yang dibentuk dengan dokumen elektronik. Pastinya dengan keberadaan aplikasi ini dapat memudahkan seluruh orang dalam melakukan proses perpajakan.
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa membuat bukti pemotongan pajak tanpa harus menggunakan tanda tangan basah, Terlebih lagi, keberadaaan aplikasi ini akan memberikan fasilitas penyimpanan dokumen yang lebih terjaga dengan baik. Pastinya hal ini telah diberikan bentuk pengamanan khusus yang dilakukan oleh system administrasi resmi dari Ditjen Pajak.
Di samping itu, kehadiran aplikasi ini dapat memberikan keuntungan lain berupa kemudahan dalam proses pelaporan serta bisa melaporkan SPT dalam bentuk real time. Sangat menarik bukan? Pastinya dengan diterapkannya aplikasi ini dapat membuat kinerja bagian pemerintahan menjadi lebih optimal lagi.
Bukan lagi tanpa alasan jika keberadaan aplikasi ini bisa memberikan bentuk layanan yang nyaman, praktis serta mudah untuk dilakukan oleh siapapun. Terlebih lagi jika aplikasi ini dilindungi dengan sangat aman oleh pemerintah Indonesia. Sehingga, pada saat menggunakannya, akan terasa lebih aman dan nyaman.
Beberapa Syarat untuk Menggunakannya
Syarat dari penggunaan aplikasi e-Bupot mempunyai salah satu bentuk rujukan dari salah satu Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Syarat tersebut salah satunya yaitu harus mempunyai sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut merupakan salah satu bentuk dokumen yang memuat tanda tangan serta identitas yang menunjukkan status subjek hukum.
Hal ini tentu saja dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik atau yang biasa disebut juga dengan singkatan DJP. Keberadaan sertifikat online tersebut menjadi salah satu bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik. Untuk bisa mendapatkannya, pelaku wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada DJP.
Menjadi salah satu bentuk terobosan pastinya mempunyai berbagai macam keuntungan yang bisa diperoleh. Keuntungan ini mempunyai empat kategori, diantaranya yaitu sebagai berikut. Pertama yaitu adanya bukti potongan harga yang sudah tidak lagi membutuhkan tanda-tangan basah.
Di samping itu, bukti adanya potongan tersebut ataupun SPT Masa PPh 23/26 bisa disimpan secara aman di dalam sistem. Selain itu, bentuk pelaporan juga menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara real time dengan langsung dilakukan melalui satu aplikasi ini.
Jenis-Jenis Bukti Pemotongan e-Bupot
Pada dasarnya terdapat beberapa jenis yang dari bukti pemotongan tersebut, diantaranya yaitu bukti pemotongan pembetulan. Jenis potongan ini yaitu salah satu bukti pemotongan yang khusus dibuat untuk membetulkan berbagai kekeliruan pada saat melakukan pengisian. Hal ini menjadi salah satu hal yang biasa ditemukan pada saat proses pengisian formulir.
Sehingga, keberadaan jenis ini menjadi salah satu hal yang bisa membantu dalam membenarkan berbagai macam data yang telah dibuat sebelumnya. Jenis selanjutnya yaitu bukti pemotongan pembatalan. Jika pada jenis ini bukti pemotongan yang dibuat yaitu untuk membatalkan berbagai macam bukti yang telah dibuat.
Pastinya, hal ini dilakukan karena adanya pembatalan transaksi yang dilakukan oleh pelaku wajib pajak. Di samping itu terdapat jenis bukti pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini merupakan bentuk persamaan dari pengisian sebuah formulir yang digunakan oleh Pemotong Pajak.
Dengan demikian, seluruh bukti pemotongan PPh pasal 23/26 bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, penggunaan jenis ini mempunyai sifat yang aman untuk digunakan di atas pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan.
Demikian penjelasan mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot yang dapat memudahkan Anda dalam pemungutan wajib pajak. Dengan keberadaan aplikasi ini dapat memberikan banyak dampak positif bagi pelaku wajib pajak serta bagi pekerja pemerintahan. Teratur dalam membayar pajak merupakan salah satu ciri dari warga negara Indonesia yang baik dan tertib.